"Kami pelajari dulu," ucapnya.
Menurut Ahmad setiap warga negara dipastikan diberikan ruang hukum, sehingga pihaknya dapat memanfaatkan hak hukum terhadap apa yang menimpa kliennya agar mendapatkan keadilan.
"Kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Bahkan, ia menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sebelumnya sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Untuk diketahui, saat ini Dwidjono berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.