Anak Buya Arrazy Tertembak Senjata Polisi, Kompolnas Soroti Penggunan Senjata Api Anggota

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:53 WIB
Anak Buya Arrazy Tertembak Senjata Polisi, Kompolnas Soroti Penggunan Senjata Api Anggota
Tangkapan layar video pendakwah Buya Arrazy Hasyim yang mengaku tidak memilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019. [YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyoroti penggunan senjata api anggota Kepolisian Indonesia menyusul peristiwa anak Buya Arrazy Hasyim tertembak senjata milik polisi.

Kompolnas menyayangkan terjadinya insiden meninggalnya putra Buya Arrazy Hasyim karena tertembak oleh senjata api milik pengawalnya. Senjata tersebut dimainkan oleh putra pertama sang buya, saat pengawalnya yang anggota Polri sedang melaksanakan sholat.

Kompolnas meminta Polri melakukan evaluasi dan edukasi serta pengawasan terhadap anggota yang menggunakan senjata api guna meminimalisir penyalahgunaan.

“Perlu dilakukan evaluasi, serta edukasi dan pengawasan, termasuk sanksi jika ada yang salah sebagai efek jera,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Polisi Pengawal Buya Arrazy Hasyim Diperiksa Propam

Penyimpanan senjata api jika anggota sedang melakukan sholat atau istirahat sementara dari tugasnya harus tetap disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman dari jangkauan siapapun.

Jika senjata api tersebut jatuh ke tangan orang lain, terlebih anak-anak, sangat berbahaya.

Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Propam Polri untuk memeriksa anggota Polri berinisial M dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka yang bersangkutan dapat dipidanakan,” kata Poengky.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang baru diundangkan pada 14 Juni lalu, pada BAB XI Pasal 107 menyebutkan, pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KKEP dikenakan sanksi berupa, sanksi etika dan/atau sanksi administratif.

Baca Juga: Kronologi Anak Buya Arrazy Hasyim Tewas Tertembak Senjata Api Pengawal: Tertembak Saat Main Bersama Kakak

Sanksi etika diberikan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada terduga pelanggaran yang melakukan pelanggaran kategori sedang hingga berat.

Pada akhir 2021 Kompolnas membuat video panduan penyimpanan senjata api bagi anggota Polri. Video tersebut berisi panduan tentang bagaimana cara menyimpan senjata api, sistem penyimpanan dan pengambilan senjata, latihan senjata api dengan peluru kering dan latihan konsentrasi.

Sebelumnya, anggota Polri berinisial M yang menjadi pengawal Buya Arrazy Hasyim, ulama pengasuh Lembaga Tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri terkait kelalaiannya hingga menewaskan anak sang buya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, insiden tersebut ditangani langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam.

“Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut,” kata Gatot saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/6). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI