6 Fakta Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:46 WIB
6 Fakta Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?
fakta kominfo ancam blokir PSE yang tidak terdaftar | Ilustrasi aplikasi (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kabarnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aplikasi-aplikasi di Indonesia yang belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider). Kominfo menganggap terdapat masalah pada aplikasi-aplikasi yang ada di Indonesia karena belum mendaftarkan Private PSE tersebut.

Lebih lanjut, kabarnya Kominfo akan mengeluarkan kebijakan untuk memblokir beberapa aplikasi seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhatsApp, dan Zoom.

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sendiri merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.

Lantas seperti apa fakta-fakta pemblokiran PSE yang belum terdaftar tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Menjaga Ruang Digital Indonesia

Diketahui, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi membetulkan adanya rencana pemblokiran mengenai aplikasi yang belum terdaftar PSE serta menjelaskan mengenai PSE bagi platform digital.

Ia menyebut, adanya dorongan pada penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini dilakukan guna menjaga ruang digital Indonesia.

Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia,” ucapnya dalam sebuah konferensi pers dikutip Suara.com.

2. Manfaat Pendaftaran PSE

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PSE? Google, WhatsApp dan Facebook Terancam Diblokir

Dedy juga menjelaskan salah satu manfaat pendaftaran PSE, yaitu ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan platform tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI