Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mencatat sedikitnya 13 orang meninggal dunia selama setahun di tangan aparat kepolisian karena mengalami kekerasan dan penyiksaan saat ditahan.
Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian memaparkan, Polri menjadi instansi yang paling banyak melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan dengan total 31 kasus selama setahun terakhir.
"Kami mencatat pada level Polres 22 kasus, Polsek 6 kasus, dan Polda 3 kasus. Tingginya angka di level Polres ini menunjukkan pengawasan yang kurang di Polres, ada semacam pola yang terus berulang, polisi seringkali melakukan penyiksaan di ruang tertutup untuk meminta pengakuan," kata Rozy Brilian dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).
Dari puluhan kasus di atas, KontraS mecatat 85 orang mengalami luka-luka dan 13 orang meninggal dunia karena tindak kekerasan dan penyiksaan di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polri Bagikan Ribuan Sembako ke Pemulung di Bantar Gebang
Rozy melanjutkan, tidak semua anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan langsung ditindaktegas oleh atasannya.
"Kami mencatat 14 peristiwa kekerasan oleh kepolisian itu tidak ada proses penindakan, artinya ada satu pembiaran atau normalisasi yang dilakukan kepolisian, padahal penyiksaan itu masuk klasifikasi pelanggaran pidana," tutur Rozy.
Atas catatan ini, dia mempertanyakan visi Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menjadikan aparat kepolisian lebih humanis dalam bertugas.
"Presisi yang dilakuakn Kapolri itu mengedepankan program prioritas yakni pengawasan dalam setiap kegiatan, sayangnya pengawasan yang selama ini sangat longgar sehingga masih terjadi penyiksaan," tegas Rozy.
Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Hendri Fiuser Meninggal, Ternyata Putra Kuansing