Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:34 WIB
Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi
Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. Peristiwa pembegalan ini sebelumnya terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial SAN, BPR, dam RS. Mereka tercatat masih berusia 19 tahun.

"Tiga hari selang kejadian kami bisa mengungkapkan kasus ini dengan menangkap seluruh pelakunya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Zulpan menyebut korban begal dalam kasus ini merupakan pria berinisial RAJ. Ketika itu, korban yang tengah berboncengan dengan temannya dipepet oleh para pelaku.

Baca Juga: Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings

"Korban dan temannya melakukan perlawanan. Artinya tidak memberikan motornya, hanya handphone yang dirampas," beber Zulpan.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. (Suara.com/M Yasir)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. (Suara.com/M Yasir)

Dalam peristiwa tersebut, kata Zulpan, korban mengalami luka bacok saat melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Selain dibacok korban juga mengalami luka akibat terkena siraman air keras.

"Di samping melakukan kekerasan pembacokan juga menyiramkan air keras sebelum meninggalkan korban," ungkap Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui mengonsumsi minuman beralkohol sebelum beraksi. Adapun, motif daripada pelaku melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatannya para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Tri Suaka Resmi Polisikan Dyrga Dadali, Perkara Cover Lagu Tanpa Izin?

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI