Luncurkan Aplikasi Sipol, KPU: Sudah Dapat Digunakan Untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:21 WIB
Luncurkan Aplikasi Sipol, KPU: Sudah Dapat Digunakan Untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). (Suara.com/Ummi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.

Adapun batas terakhir pendaftaran yakni pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.

"Partai politik yang pendaftarannya bisa kami terima apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam undang-undang Pemilu itu dinyatakan lengkap. Jika tidak lengkap, kami berikan kesempatan sampai dengan masa pendaftaran berakhir yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI