Dalam kesempatan yang sama saat konferensi IBI tersebut, dibentuk juga tujuan IBI yang mana isinya antara lain:
- Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan serta kaum wanita pada umumnya, dalam rangka memperkokoh persatuan bangsa.
- Membina pengetahuan dan keterampilan anggota dalam profesi kebidanan, khususnya dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta kesejahteraan keluarga.
- Membantu pemerintah dalam pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan martabat dan kedudukan bidan dalam masyarakat.
IBI telah diakui secara nasional sebagai organisasi berbadan hukum yang sah dan terdaftar dalam Lembaga Negara nomor: J.A.5/92/7 Tahun 1954 tanggal 15 Oktober 1954 (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa