Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:07 WIB
Periksa Karyawan PT. Pertamina, KPK Cecar Mekanisme Awal Pengadaan Proyek LNG
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik mekanisme awal pengadaan proyek LNG di PT. Pertamina tahun 2011 sampai 2021 yang kini telah berujung rasuah.

Keterangan itu didapat penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi dari dua karyawan PT. Pertamina, Dendy Romulo Ritonga dan Didik Sasongko Widi. Kemudian, Mantan legal Counsel BUMN, Ni Wayan Desi Aryanti; serta Pensiunan PT. Pertamina, Trisno Wibowo.

"Dikonfirmasi diantaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Sedangkan, empat saksi dari karyawan PT. Pertamina tidak hadir pemeriksaan. Mereka yakni, Farizka Ariesta; Rosalinda Sri Widyastuty; Rina Kartika Sari; dan Toufiq Pelita Buana.

Baca Juga: Mardani Maming Siap Ajukan Praperadilan karena Merasa Dikriminalisasi, KPK: Silakan Saja, Kami Tak Pusingkan!

Tim penyidik KPK, kata Ali, tentu akan menjadwalkan ulang kembali untuk para saksi ini hadir dalam pemanggilan selanjutnya.

"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," imbuhnya
Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak - pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Tim pun dilapangan menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Periksa Kakak Bupati Bogor di Lapas Sukamiskin, KPK Telisik Kongkalikong Ade Yasin Soal Pengkondisian Laporan Keuangan

Kekinian, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti. Sekaligus, akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi - saksi untuk diperiksa.

"Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ungkapnya

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara dalam kasus ini.

"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,"ucapnya

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa memang KPK dan Kejaksaan Agung sama- sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.

Firli pun telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," beberapa waktu lalu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI