Suara.com - Pemerintah akan lockdown wilayah zona merah Penyakit Mulut dan Kuku atua PMK. Ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu diumumkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Lockdown itu untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia.
Zona merah PMK di provinsi akan ditutup dari distribusi hewan ternak jika kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.
"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown," kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat.
Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK.
Selain itu, komunikasi publik menjelang Idul Adha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.
Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.
Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.
Baca Juga: Satgas Penyakit Mulut dan Kuku Tiru Cara Kerja Satgas COVID-19 Ketika di Awal Pandemi
Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.