Pemerintah Lockdown Wilayah Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku, di Mana Saja?

Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:03 WIB
Pemerintah Lockdown Wilayah Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku, di Mana Saja?
ILUSTRASI ternak terkena PMK. (kontributor/uli febriarni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan lockdown wilayah zona merah Penyakit Mulut dan Kuku atua PMK. Ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu diumumkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Lockdown itu untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia.

Zona merah PMK di provinsi akan ditutup dari distribusi hewan ternak jika kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown," kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Satgas Penyakit Mulut dan Kuku Tiru Cara Kerja Satgas COVID-19 Ketika di Awal Pandemi

Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK.

Selain itu, komunikasi publik menjelang Idul Adha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.

Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.

Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.

Baca Juga: MANTAP Aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 Terintegrasi Data Penyakit Mulut dan Kuku

Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.

"Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.

Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat Desa, kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus COVID-19.

"Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti COVID-19," kata dia.

Ia meminta setiap daerah mengaktifkan lagi posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak.

Selain itu Suharyanto meminta provinsi, kabupaten/kota yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu-pintu masuk ke wilayahnya, agar jangan sampai ada lalu lintas hewan yang masuk, apalagi jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI