20 Kali Beraksi Ancam Bakar Orang Pakai Bensin, Terungkap Jejak Bengis 2 Perampok Minimarket di Jaktim

Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:36 WIB
20 Kali Beraksi Ancam Bakar Orang Pakai Bensin, Terungkap Jejak Bengis 2 Perampok Minimarket di Jaktim
20 Kali Beraksi Ancam Bakar Orang Pakai Bensin, Begini Jejak Bengis 2 Perampok Minimarket di Jaktim. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah sempat buron, dua bandit bersenjata api yang sempat merampok sejumlah minimarket di Jakarta akhirnya tertangkap. Dari pengungkapan kasus ini, Budiman alias Bayu Segoro (44) dan Andre Hariyanto (36) ternyata terkenal sebagai penjahat kawakan nan bengis karena mengancam membakar korbannya setelah disiram bensin.

Kedua perampok spesialis minimarket itu juga sudah beraksi sebanyak 20 kali. Polisi meringkus keduanya saat bersembunyi di kampungnya di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2022) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono menyebut jejak perampokan yang dilakukan pelaku di sekitar Jabodetabek dan Jawa.

"Di tempat kejadian perkara di kami (Jakarta Timur) ada enam, tetapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20," kata Budi saat menggelar konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).

Budi juga menjelaskan jika puluhan aksi perampokan itu menggunakan modus yang sama. Sembari mengancam dengan todongan senpi, keduanya kerap menyiram bensin kepada karyawan minimarket dengan ancaman akan dibakar.

"Modus yang pertama, menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air softgun. Dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang di kasir," kata Budi.

Dari pengakuan salah satu tersangka, perbuatannya telah dilakukan sejak 2018. Dari satu minimarket biasanya mereka mendapatkan uang sekitar Rp1,5 juta.

Dalam kasus ini, Budiman dan Andre sudah dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk pasal kami kenakan Pasal 365 KUHP dan juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara," kata Budi.

Baca Juga: Pegang Senpi, Perampok 2 Minimarket di Jaktim Modus Siram Bensin Ternyata Orang yang Sama, Pelaku Masih Berkeliaran

Untuk diketahui, perampok diduga bersenjata api yang sempat beraksi di sebuah minimarket di Jalan Raya Mabes Hankam, Cipayung, pada Selasa (7/6/2022), memiliki modus dan pola yang sama dengan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jaktim, Jumat (3/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI