Ikut Laporkan Holywings Indonesia ke Polisi, Sapma PP: Dia Meremehkan Nama Muhammad Suka Mabuk

Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:33 WIB
Ikut Laporkan Holywings Indonesia ke Polisi, Sapma PP: Dia Meremehkan Nama Muhammad Suka Mabuk
Sapma Pemuda Pancasila (PP) dan KNPI melaporkan manajemen Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. (Saura.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Manajemen Holywings Indonesia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Laporan kali ini dilayangkan oleh Sapma Pemuda Pancasila (PP) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 24 Juni 2022.

Sekertaris Sapma PP DKI Jakarta, Muhammad Akbar Supratman, menyebut promosi yang dilakukan Holywings Indonesia telah melukai hati umat muslim.

"Jadi dia meremehkan nama Muhammad dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum minum alkohol. Ini sangat mencoreng kita semua selaku umat beragama," kata Akbar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Akbar mengungkap bahwa laporan ini ditujukan langsung terhadap manajemen Holywings Indonesia.

"Jadi yang ditujukan ini kepada manajemen tapi yang tertera yang memberikan lokasi-lokasi tersebut karena kan restoran tersebut frenchise juga kan," katanya.

Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)
Promo minuman Holywings tuai kontroversi (twitter.com)

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) telah lebih dahulu melaporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera pelapor atas nama Feriyawansyah.

Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Minta Maaf, Kim Sae Ron Kunjungi Tempat yang Terkena Dampak Kecelakaannya

Anies Diminta Tindak Tegas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI