Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag

Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:28 WIB
Siapa Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan? Ini Penjelasan Kemenag
Ilustrasi haji, tawaf, ibadah haji 2022. (Pixabay/konefi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program badal haji telah disiapkan oleh pemerintah di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji 2022. Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang telah disiapkan bagi jemaah haji yang memenuhi kriteria.

Menurut Akhmad Fauzin, terdapat tiga kelompok jemaah haji yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah haji yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Kemudian yang ketiga adalah jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” jelas Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji? Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui untuk pelaksanaan badal haji.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 WAS.

Keempat, petugas melaksanakan wukuf lalu dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib sampai seluruh rangkaian selesai. Setelah itu, diakhiri dengan bercukur.

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” terang Fauzin.

Pada tahap kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.

Baca Juga: Lengkap! Ini 3 Tahap dan Alur Pemeriksaan Bagasi Jemaah Haji

Menurut penjelasan Fauzin, pelaksanaan badal haji ini tidak dipungut biaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI