Suara.com - Dua orang perampok bersenjata diciduk dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir mereka beraksi di wilayah Jakarta Timur dengan target minimarket.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengungkap secara keseluruhan di wilayah Jabodetabek dan Jawa mereka telah melakukan kejahatannya sebanyak 20 kali.
"Di tempat kejadian perkara di kami (Jakarta Timur) ada enam, tetapi di seluruh wilayah kurang lebih ada 20," kata Budi saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).
Adapun kedua tersangka bernama Budiman alias Bayu Segoro (44) dan Andre Hariyanto (36). Mereka ditangkap di kediamannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (23/6/2022) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki pola yang sama, yakni menyiramkan bensin atau pertalite ke penjaga menimarket, setelahnya mereka mengancam membakar, sambil menodongkan senjata tajam.
"Modus yang pertama, menyiram memakai pertalite atau bensin terhadap kasir. Yang satunya lagi menodong pakai air soft gun. Dan mengancam akan membakar jika tak diberikan uang di kasir," kata Budi.
Dari pengakuan salah satu tersangka, perbuatannya telah dilakukan sejak 2018. Dari satu minimarket biasanya mereka mendapatkan uang sekitar Rp1,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Bocah Ketahuan Nyuri di Minimarket, Sikap Karyawati Nasihatinya Tuai Pujian
"Untuk pasal kita kenakan Pasal 365 KUHP dan juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman masing-masing 9 tahun dan 10 tahun penjara," kata Budi.