Bolehkah Lulang Atau Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Hukumnya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:51 WIB
Bolehkah Lulang Atau Kulit Hewan Kurban Dijual? Begini Hukumnya
Bolehkah kulit hewan kurban dijual? [IST]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan tersebut disampaikan oleh Imam Namawi, dalam Al-Majmu, Maktabah Al-Irsyad, juz 8 halaman 379 yang berbunyi :

“Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya. Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya.”

Jika tidak ada yang mau memakannya, maka kulit hewan bisa dimanfaatkan untuk dibuat bedug dan lain sebagainya.

Hukum yang sama juga diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna. Menurutnya, untuk kepala hewan, bisa di potong-potong dan dicampurkan dengan daging lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat.

Kesimpulannya adalah daging kurban, kulit serta kepalanya tidak diperbolehkan untuk dijual, apabila dijual maka orang yang berkurban tidak akan mendapatkan pahala.

Bagi penerima daging kurban, tidak boleh menjual daging atau kulit dan kepala hewan kurban yang ia terima kecuali orang tersebut fakir.

Itulah penjelasan mengenai apakah boleh kulit hewan kurban dijual. Semoga semakin menyempurnakan ibadah kita. Amin.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: 7 Ucapan Idul Adha 2022 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI