15. Jl. M. Mashabi (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
16. Jl. H.M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
17. Jl. Tino Sidin (sebelumnya Jl. Cikini VII)
18. Jl. Mualim Teko (sebelumnya Jl. Taman Wisata Alam Muara Angke)
19. Jl. Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jl. Lingkar Luar Barat)
20. Jl. Guru Ma'mun (sebelumnya Jl. Rawa Buaya)
21. Jl. Kyai Mursalin (Jalan di Pulau Panggang)
22. Jl. Habib Ali Bin Ahmad (Jalan di Pulau Panggang).
Setelah Gubernur Anies mengubah nama-nama tersebut di atas, lantas ada warga yang mempertanyakan bagaimana nasib alamat yang sudah tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Baca Juga: Ganjar Pranowo Diusung Partai Lain Jadi Capres, Begini Respons PDI Perjuangan
Menanggapi pertanyaan warga, Anies mengatakan, warga tidak perlu khawatir dengan alamat yang sudah tertera pada identitas.