22 Nama Jalan Jakarta yang Diubah Anies Baswedan, Bagaimana Nasib Identitas di KTP?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:42 WIB
22 Nama Jalan Jakarta yang Diubah Anies Baswedan, Bagaimana Nasib Identitas di KTP?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di wilayah Pemprov DKI Jakarta dengan nama sejumlah tokoh Betawi. Hal itu dilakukan untuk mengenang jaza para tokoh Betawi tersebut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengganti nama 22 jalan di wilayah DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Mana saja nama jalan Jakarta yang diubah Anies Baswedan itu?

Penggantian nama jalan tersebut dilakukan berdekatan dengan HUT DKI Jakarta yang diperingati setiap 22 Juni.

Pada upacara di perkampungan Betawi, Setu Babakan, pada Senin lalu (20/6/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penggantian 22 nama jalan tersebut dilakukan untuk menghormati Jasa para tokoh-tokoh Betawi yang berjuang dalam perjalanan kehidupan di Jakarta.

"Kita mulai dengan bersyukur kepada Allah SWT di sore yang teduh ini kita bisa berkumpul bersama di Perkampungan Betawi Setu Babakan bersama-sama menyaksikan upacara penetapan nama-nama, tokoh-tokoh Betawi, yang perannya di masa lalu telah berdampak kepada perjalanan kehidupan Jakarta, perjalanan kehidupan Indonesia. Mereka adalah pribadi-pribadi yang kita kenang karena mereka telah memberikan manfaat bagi sesama," imbuhnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Diusung Partai Lain Jadi Capres, Begini Respons PDI Perjuangan

Lebih lanjut ia mengatakan, perjalanaan kota Jakarta tak bisa dilepakan dengan peran tokoh Betawi yang jasanya bisa disejajarkan dengan tokoh pahlawan nasional Indonesia. Bahkan, menurut dia, nama-nama tokoh Betawi tersebut tersebut ada yang belum pernah tercatat sebelumnya.

Nama-nama Jalan di Provinsi DKI Jakarta yang telah resmi diubah Gubenur Anies adalah:

1.       Jl. Entong Gendut (sebelumnya Jl. Budaya)

2.       Jl. Haji Darip (sebelumnya Jl. Bekasi Timur Raya)

3.       Jl. Mpok Nori (sebelumnya Jl. Raya Bambu Apus)

Baca Juga: Gubernur Anies: Grand Launching JIS Sekitar Juli 2022

4.       Jl. H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jl. Raya Pondok Gede)

5.       Jl. Raden Ismail (sebelumnya Jl. Buntu)

6.       Jl. Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jl. BKT Sisi Barat)

7.       Jl. H. Roim Saih (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Barat)

8.       Jl. KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya Bantaran Setu Babakan Timur)

9.       Jl. Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jl. Srikaya)

10.   Jl. KH. Guru Anin (sebelumnya Jl. Raya Pasar Minggu Sisi Utara)

11.   Jl. Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jl. Warung Buncit Raya)

12.   Jl. A. Hamid Arief (sebelumnya Jl. Tanah Tinggi 1 gang 5)

13.   Jl. H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jl. Senen Raya)

14.   Jl. Abdullah Ali (sebelumnya Jl. SMP 76)

15.   Jl. M. Mashabi (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16.   Jl. H.M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jl. Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17.   Jl. Tino Sidin (sebelumnya Jl. Cikini VII)

18.   Jl. Mualim Teko (sebelumnya Jl. Taman Wisata Alam Muara Angke)

19.   Jl. Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jl. Lingkar Luar Barat)

20.   Jl. Guru Ma'mun (sebelumnya Jl. Rawa Buaya)

21.   Jl. Kyai Mursalin (Jalan di Pulau Panggang)

22.   Jl. Habib Ali Bin Ahmad (Jalan di Pulau Panggang).

Setelah Gubernur Anies mengubah nama-nama tersebut di atas, lantas ada warga yang mempertanyakan bagaimana nasib alamat yang sudah tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Menanggapi pertanyaan warga, Anies mengatakan, warga tidak perlu khawatir dengan alamat yang sudah tertera pada identitas.

Pasalnya sebelum mengubah nama jalan, dirinya telah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN terkait pertanahan dan Kepolisian terkait Kendaraan bermotor dan kependudukan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa nama jalan yang sebelumnya sudah tertera di kartu identitas masih berlaku dalam sistem data kependudukan dan nantinya instansi terkait akan memperbaharui penyesuaian data dengan nama jalan baru.

"Ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya. Jadi insyaallah tidak akan membebani dan nama yang masih ada sekarang masih berlaku ketika melakukan pembaruan. Nanti bisa diganti atau mendatangi atau bisa diganti," ujarnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI