Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai BUMN serta pihak PT Pertamina Tbk dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian LNG tahun 2011 sampai 2021 yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Para pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan sebagai saksi yakni, tiga karyawan BUMN, yakni Heri Hariyanto, Agus Sugiarso; Dian Mardian. Selain itu, Senior Analyst Fraud Prevention & Digital Forensic PT Pertamina Nanung Karnasi Wibowo.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil karyawan Eni Muara Baku Anita, Derry Sylvan, serta dua pensiunan BUMN Nursatyo Argo dan Mohammad Taufik Afianto.
"Kami periksa para saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan LNG Pertamina," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah
Ali belum dapat menyampaikan yang akan ditelisik dari sejumlah saksi yang dipanggil. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah para saksi penuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tim pun dilapangan menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.
Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina ini sebelumnya hasil dari pelimpahan perkara yang sempat pula ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Kekinian, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti. Sekaligus, akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi - saksi untuk diperiksa.
Baca Juga: Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina Naik ke Penyidikan, KPK Sudah Punya Target Tersangka
"Untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ungkapnya.
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara dalam kasus ini.
"Akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan,"ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama melakukan penyelidikan di kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina. Sesuai dengan UU KPK nomor 19 tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain.
Firli pun telah memerintahkan pihaknya melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus tersebut bersama Kejaksaan Agung RI.
"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," beberapa waktu lalu.