Suara.com - Hubungan antar dua negara, Indonesia dan Malaysia seringkali kurang baik. Ini karena adanya beberapa hal milik Indonesia yang kerap direbut Malaysia.
Baru-baru ini, mantan perdana menteri Mahathir Mohamad menyebut Malaysia seharusnya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.
Namun, Mahathir Mohamad kemudian memberikan klarifikasi atas ucapannya terkait Malaysia yang seharusnya mengklaim Kepri serta Singapura.
Mahathir menjelaskan bahwa pernyataannya telah salah diartikan dan laporan tentang apa yang ia sampaikan pada pertemuan dengan orang Melayu tersebut tidak akurat
Baca Juga: Holywings Promo Alkohol buat Nama Muhammad-Maria, Razman Nasution Ngamuk: Lukai Perasaan Umat!
Di sisi lain, hingga saat ini, masih ada pulau yang menjadi rebutan antara Indonesia dan Malaysia, yakni Blok Ambalat.
Blok Ambalat merupakan wilayah perairan yang terletak di utara Selat Makassar dan Laut Sulawesi. Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia untuk mempertahankan perairan yang kaya akan kandungan minyak mentah ini.
Malaysia tercatat beberapa kali mengklaim dan ingin memiliki Blok Ambalat. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia untuk mempertahanka perairan ini adalah dengan terus melakukan penjagaan.
Ditambah adanya operasi penyisiran agar militer Malaysia tidak datang dan membuat kekacauan untuk merebut Blok Ambalat yang indah.
Ambalat terdiri dari blok laut seluas 15.235 kilometer persegi yang berlokasi di Selat Makassar di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
Baca Juga: Hore! KRL Solobalapan-Palur Mulai Uji Coba Hingga 26 Juni, Pertengahan Juli 2022 Resmi Beroperasi
Bukan hanya soal kepemilikan wilayah, sengketa atas Blok Ambalat juga terjadi lantaran potensi sumber daya alam yang besar di perairan tersebut, sama halnya dengan Natuna.
Blok Ambalat diketahui mengandung potensi minyak dan gas yang jika dimanfaatkan secara maksimal dapat bertahan hingga waktu yang lama.
Malaysia juga telah mengajukan klaim atas Blok Ambalat dengan memasukkan sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.
Namun, dalam salah satu pasal UNCLOS mengatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep negara kepulau (archipelago state), di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.
Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.
Dengan begitu, berdasarkan hukum internasional, Blok Ambalat jelas masih milik Indonesia dan masih menjadi rebutan dengan Malaysia.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti