4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:26 WIB
4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Mantan Mendag Muhammad Lutfi usai pemeriksaaan 12 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI [Suara.com/Muhammad Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan, belum lama ini memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada hari Rabu, 22 Juni 2022.

Diketahui, Lutfi datang untuk memberikan kesaksian terkait dengan kasus dugaan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Lantas seperti apakah fakta-fakta eks Menteri Perdagangan yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diapresiasi Oleh Kalangan DPR

Kedatangan Muhammad Lutfi atas panggilan yang diajukan terhadapnya tersebut mendapatkan berbagai apresiasi dari kalangan DPR.

Diketahui, Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto juga turut memberikan apresiasi dengan langkah Lutfi yang telah bersedia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. 

Mengutip dari Suara.com, Mulyanto menyebut bahwa Muhammad Lutfi ini merupakan whistle blower dalam kasus tersebut.

"Pak Lutfi mantan Mendag ini whistle blower dalam kasus mafia migor yang tengah ditangani Kejagung. Karena jasa beliau, publik yang tidak yakin akan adanya mafia migor ini menjadi sadar, akan guritanya," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Kamis (23/6/2022).

Anggota Komisi VII DPR tersebut juga meyakini Lutfi akan membantu mengupas perkara yang tengah diusut mengenai kasus Mafia Migor tersebut. Mulyanto pun berharap keterangan dari Lutfi dapat membuat penegak hukum bisa memberantas mafia migor secara menyeluruh, agar perekonomian di Tanah Air semakin baik.

Baca Juga: 12 Jam Periksa Eks Mendag Soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Belum Ada Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

Diapresiasi Guru Besar Hukum Universitas Borobudur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI