Disebutkan bahwa hanya kendaraan dinas untuk pengawalan yang boleh menggunakan lampu strobo atau rotator. Sememtara pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sampai Rp 250.000.
Karena itulah polisi juga menegaskan supaya masyarakat tidak memberi jalan untuk kendaraan-kendaraan sipil bersirine, rotator, atau lampu strobo.