Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:25 WIB
Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot
Ilustrasi mobil sipil bertipe Toyota Fortuner dengan rotator yang menyilaukan. (Instagram/@underc0ver.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disebutkan bahwa hanya kendaraan dinas untuk pengawalan yang boleh menggunakan lampu strobo atau rotator. Sememtara pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sampai Rp 250.000.

Karena itulah polisi juga menegaskan supaya masyarakat tidak memberi jalan untuk kendaraan-kendaraan sipil bersirine, rotator, atau lampu strobo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI