Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot

Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:25 WIB
Terjebak Macet, Mobil Sipil Diduga Milik Ormas Pakai Rotator hingga Bunyikan Sirine, Sikap Sopirnya Disorot
Ilustrasi mobil sipil bertipe Toyota Fortuner dengan rotator yang menyilaukan. (Instagram/@underc0ver.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdapat beberapa kendaraan yang bisa mendapat prioritas selama di jalan. Biasanya kendaraan mereka dilengkapi dengan sirine, rotator, atau lampu strobo demi memberi tanda kepada pengguna jalan lain.

Namun tentu aja mobil warga sipil bukan termasuk salah satu di antaranya. Sehingga keberadaan mobil sipil dengan pelat nomor BK satu ini membuat pengguna jalan hingga warganet geger.

Video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @underc0ver.id ini memperlihatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang seluruh bodinya telah ditutup dengan motif loreng-loreng perpaduan warna hitam, putih, dan oranye.

Mobil itu terlihat terjebak di kemacetan jalan. Namun bukannya mengantre seperti pengguna jalan lain, sopir mobil ini malah disebut menyalakan rotator. Bukan hanya itu, sopirnya juga menyalakan sirine, seolah menegaskan perjalanannya sangat darurat.

Baca Juga: Pamer Jadi Enaknya Jadi PNS, Perempuan Ini Diminta Jangan Sombong

Pemakaian rotator dan sirine yang tidak pada tempatnya ini yang membuat perekam video berani mendekati mobil tersebut untuk menegur sopirnya.

"Bos! Gak usah arogan lah pakai gitu-gitu, bos," tutur perekam video, dikutip Suara.com, Jumat (24/6/2022).

Mobil sipil diduga milik ormas pakai rotator dan nyalakan sirine saat terjebak macet. (Instagram/@underc0ver.id)
Mobil sipil diduga milik ormas pakai rotator dan nyalakan sirine saat terjebak macet. (Instagram/@underc0ver.id)

Ketika kamera mendekat, terlihat jelas tulisan yang dicetak di bodi samping dan belakang mobil itu. Yakni bertuliskan "PROVOST" beserta logo salah satu ormas, "Pemuda Batak Bersatu".

Bukan cuma itu, tertulis pula bahwa mobil itu adalah Patwal dari PAC Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagai. Meski begitu, tidak terlihat kendaraan lain yang sedang dikawal oleh mobil ini.

Sikap sang sopir ketika ditegur juga ikut menjadi sorotan publik. Pasalnya saat diingatkan untuk tidak menyalakan rotator maupun sirine, sopir itu sama sekali tak mengindahkan dan berusaha meninggalkan lokasi sesegera mungkin.

Baca Juga: Pria Ini Diserbu Warganet Usai Posting Video Kocok Penis Monyet: Mencari Tawa Tak Perlu Siksa Hewan

Video ini tentu langsung menjadi sorotan publik. Kolom komentar tampak dipenuhi dengan sindiran untuk sopir mobil sipil yang sembarangan menggunakan sirine dan rotator tersebut.

"Sumpah orang-orang kek gini ga punya malu apa gimana ya," kritik warganet.

"Seeet... ada provost nya juga," komentar warganet.

"Masih banyak oknum pajero sport n fortuner yang begini," kata warganet.

"Oyen yang meresahkan," tutur warganet.

"Kok bisa nya ada Provost naik avanza," imbuh warganet lain.

"Mantap nih abang yang video," puji warganet untuk perekam video.

Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Ada Sanksi Denda untuk Mobil Sipil yang Memakai Rotator

Ilustrasi Pahami Aturan Pakai Rotator Mobil Agar Tak Kena Hukuman (Pixabay)
Ilustrasi mobil polisi dilengkapi dengan rotator dan/atau lampu strobo. (Pixabay)

Sejatinya sudah berkali-kali ditegaskan bahwa kendaraan sipil menggunakan rotator seperti ini adalah bentuk pelanggaran peraturan lalu lintas. Namun nyatanya praktik serupa masih kerap dijumpai di jalanan.

Padahal sebenarnya negara sudah mengatur sanksi untuk pelanggarnya lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya di Pasal 59 Ayat (5).

Disebutkan bahwa hanya kendaraan dinas untuk pengawalan yang boleh menggunakan lampu strobo atau rotator. Sememtara pengguna kendaraan bermotor yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sampai Rp 250.000.

Karena itulah polisi juga menegaskan supaya masyarakat tidak memberi jalan untuk kendaraan-kendaraan sipil bersirine, rotator, atau lampu strobo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI