Viral di media sosial aksi seorang emak-emak di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang membuat konten di TikTok saat ditilang polisi. Video emak-emak tersebut tersebar di berbagai sosial media.
Videonya viral setelah diunggah di sejumlah akun di media sosial. Berikut fakta emak-emak yang diamankan polisi usai bikin konten mengaku ditilang polisi karena menggunakan sandal jepit.
1. Bikin Konten mengaku ditilang karena memakai sandal jepit
Diketahui, emak-emak yang bernama Gusni tersebut mengaku ditilang oleh polisi karena ia menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motornya. Ia kemudian membuat konten di platform TikTok miliknya dan mengunggahnya di platform tersebut saat ia terkena tilang. Video tersebut kemudian viral di sosial media.
2. Gusni diamankan pihak kepolisian
Kabarnya, Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mahrus Ibrahim mengungkapkan bahwa Gusni dipanggil ke Polres Sidrap untuk melakukan klarifikasi atas perbuatannya tersebut. Polisi hendak meminta klarifikasi atas konten yang telah dibuat oleh Gusni. Gusni diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 22 Juni 2022 malam.
3. Konten mengandung hoaks
Ditangkapnya Gusni oleh pihak kepolisian tersebut dikarenakan konten yang dibuatnya mengandung unsur hoaks. Gusni pun kemudian diamankan polisi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf karena telah mengunggah konten yang diduga berisikan hoaks.
4. Gusni sebenarnya tidak pernah ditilang
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ini Viral Karena Disebut Kena Tilang Elektronik di Persawahan
Pihak kepolisian yang menangani kasus Gusni tersebut mengaku tidak pernah melakukan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit, seperti yang diungkapkan oleh Gusni dalam kontennya tersebut. Polisi menyebut pihaknya hanya memberikan imbauan kepada para pengguna kendaraan bermotor demi keselamatan pengendara.