Diduga Hina Agama Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria, Holywings Resmi Dipolisikan Himpunan Advokat Muda

Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:42 WIB
Diduga Hina Agama Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria, Holywings Resmi Dipolisikan Himpunan Advokat Muda
Diduga Hina Agama Terkait Promo Miras Muhammad dan Maria, Holywings Resmi Dipolisikan Himpunan Advokat Muda. (twitter.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan kafe dan bar Holywings ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan atas dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari akun Instagram, @sunankalijaga_sh, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Desak Anies dan Polisi Tindak Tegas Holywings soal Promo Miras Muhammad, Mujahid 212: Hukum Negara Mereka Injak-injak!

Sunan menilai promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini telah melukai perasaan umat muslim dan nasrani.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," katanya.

Anies Didesak Tutup Holywings

Mujahid 212, Damai Hari Lubis sebelumnya juga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup izin usaha Holywings. Dia juga meminta pihak kepolisian menindak tegas manajemen Holywings.

"Pemda DKI harus tindak tegas, menutup tempat yang menyalahi aturan tersebut," kata Damai saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Holywings Minta Maaf karena Promosi Produk Pakai Nama Muhammad dan Maria, Netizen: Konyol

Tindakan tegas ini dinilai Damai diharuskan untuk memberi efek jera. Apalagi, Holywings diketahui juga pernah melakukan pelanggaran kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

"Nggak boleh ada warga negara yang kebal hukum walau mereka punya backing siapapun, mesti equal," katanya.

Menurut Damai, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini tidak hanya menghina umat muslim dan nasrani. Melainkan, juga telah menginjak-injak martabat penegakan hukum.

"Yang mereka hinakan hakekatnya bukan ummat beragama saja (muslim dan nasrani). Tapi hukum negara ini mereka injak-injak. Maka pertanyaannya maukah para aparatur negara ini diejek dan diinjak-injak martabat tentang tupoksi mereka?," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI