Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Kekinian, KPK memang melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar politikus PDI Perjuangan itu sementara waktu tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022.
"Silakan saja, kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan silakan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu,"kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (24/6/2022).
Karyoto berharap jangan sampai pihak - pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi yang kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaan Mardani Maming
"Hukum tidak dengan opini ya, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang."
Merasa Dikriminalisasi
Sebelumnya,Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Bukan hanya dirinya, Mardani Maming menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Mardani Maming Dicekal, PWNU Jatim: Ini Momentum Muhasabah, Bersih-bersih Internal
"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Permintaan ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
"(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.