Suara.com - Virologi menilai transisi pandemi ke endemi COVID-19 bisa dilihat dari pamantauan kasus COVID-19 dalam 1 tahun terakhir. Kasus COVID-19 harus mendatar.
Hal itu dijelaskan Virologi Prof. I Gusti Ngurah Kade Mahardika.
Dia menjelaskan transisi dari pandemi COVID-19 menjadi endemik membutuhkan pengamatan dalam jangka waktu tertentu.
"Yang disebut dengan endemik adalah pengamatan penyakit di suatu daerah atau di suatu negara pada waktu tertentu," kata Mahardika dalam acara Talkshow "Optimalisasi 3T: Upaya Bendung Gelombang Baru", yang diikuti di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Heboh! World Health Network Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Pandemi, WHO Bagaimana?
Suatu daerah bisa dikatakan memasuki masa endemik saat jumlah kasusnya relatif melandai dengan sedikit lonjakan-lonjakan kasus.
"Kalau sepanjang situasinya mendatar, dengan sedikit letupan-letupan kecil, itu boleh nanti kita klaim Indonesia itu sudah memasuki fase endemik," katanya.
Selain itu, sebelum dinyatakan memasuki fase endemik, dibutuhkan pengamatan terhadap situasi penyakit selama minimal 3 bulan atau lebih.
"Periode waktu tertentu tidak bisa satu hari, tidak bisa satu pekan, minimal 3 bulan, minimal 6 bulan, lebih baik lagi satu tahun," kata Guru Besar Universitas Udayana ini.
Pihaknya mengatakan wajar bila terjadi peningkatan jumlah kasus, namun selama disertai dengan peningkatan jumlah testing.
Baca Juga: Waspada COVID-19 Varian BA4 dan BA5 Lebih Menular Dibandingkan Varian Omicron Lama
"Kalau testing kenapa kemudian terjadi peningkatan jumlah orang, karena testing-nya meningkat," katanya.
Mahardika mengatakan selama indikator tingkat hunian rumah sakit dan kematian akibat COVID-19 tetap rendah, maka situasi masih dapat dikatakan terkendali.
"Saya kira ini wajar sekali dan indikator yang paling baik saat ini kita pakai adalah tingkat hunian rumah sakit dan fatalitas," katanya. (Antara)