Suara.com - Di perbatasan Mekkah - Jeddah ada Pasar An'am Mekkah yang merupakan tempat jual kambing sebagai dam saat musim ibadah haji. Pasar An'am terletak sekitar 10 km dari Masjidil Haram, merupakan satu dari tiga pasar kambing di sekitar Kota Mekkah yang menjadi pilihan jamaah haji untuk membayar dam.
Bayar dam atau denda menjadi tak terelakkan bagi mereka calon haji yang mengambil niat haji tamattu' dan qiran.
Haji tamattu' adalah haji yang didahului umrah. Jamaah haji lebih dulu berniat ihram untuk umrah hingga tahallul.
Jamaah akan berniat ihram kembali bila tiba waktu haji. Sebagian besar jamaah haji Indonesia menjalankan haji tamattu' sehingga harus membayar dam.
Baca Juga: Simak Yuk! Tips Mengumpulkan Biaya untuk Ibadah Haji
Selain Pasar An'am ada pasar hewan di daerah Moashem dan Akisiyyah namun keduanya tidak sebesar Pasar An'am.
Jamaah haji dapat memilih berbagai jenis kambing dengan ukuran yang beragam.
Aroma kambing dan bau kotorannya berbaur dengan hawa panas dan debu menyambut tim MCH ketika keluar dari kuda besi itu.
Suara kambing mengembek dan teriakan para pedagang terdengar di seantero pasar.
Di bagian depan pasar terdapat kandang-kandang yang dihuni ratusan kambing. Orang-orang yang ingin membayar dam atau denda maupun berkurban bisa memilih kambing di situ lalu membawa ke bagian belakang tempat pejagalan.
Pejagal hewan di pasar itu mengenakan seragam berwarna merah, begitu juga dengan pekerja yang menggiring kambing ke rumah jagal, mereka rata-rata berasal dari Mali.
Saat tim MCH menanyakan kepada salah seorang pedagang, rata-rata kambing di pasar itu dijual dengan harga 250 Saudi Riyal (SAR) hingga 500 SAR.
Untuk berat kambing 10 kg harganya berkisar 250 SAR, Sedangkan yang beratnya mencapai 30 kg bisa seharga 500 SAR.
Pembeli dapat bernegosiasi dan melakukan tawar menawar terkait harga kambing yang tertarik untuk dibeli.
Jamaah juga harus menambah biaya jagal sebesar 60 SAR atau sekitar Rp240 ribu dengan kurs Rp4.000.
Setelah kambing yang sesuai dengan keinginan dipilih, jamaah dapat langsung membawa kambing tersebut ke rumah jagal untuk dipotong.
Nantinya daging kambing yang sudah dipotong akan disalurkan ke pihak yang membutuhkan.
Jamaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib.
Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban.
Dalam manasik haji, dikenal tiga jenis dam yaitu, pertama, dam Nusuk, dikenakan pada jamaah haji yang mengerjakan haji tamattu' atau qiran bukan karena melakukan kesalahan.
Dam yang dibayar berupa menyembelih seekor kambing , bila tidak sanggup wajib mengganti dengan berpuasa selama 10 hari dengan ketentuan tiga hari dilakukan selama di Mekkah dan sisanya setelah di Tanah Air.
Kemudian dam Isa'ah yang dikenakan kepada orang yang melanggar aturan karena meninggalkan salah satu wajib haji atau wajib umrah seperti tidak berniat ihram dari miqat, tidak mabid di muzdhalifah, tidak mabit di Mina, tidak melontar jumrah dan tidak melakukan tawaf wada'.
Ketiga, dam Kifarat yang dikenakan kepada seseorang karena sengaja melakukan sesuatu yang diharamkan selama ihram seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka serta sarung tangan bagi perempuan.
Pemerintah menyarankan dan mengimbau agar jamaah haji Indonesia membayar dam lewat lembaga yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi. (Antara)