Suara.com - Idul Adha 2022 di tengah wabah penyakit mulut dan kuku. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan hukum kurban di Idul Adha 2022 adalah sunnah yang dianjurkan atau sunnah muakkad.
Menag menegaskan kurban bukan wajib.
Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat.
Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
Baca Juga: Kurban di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama: Jika Tak Bisa Dilaksanakan Tak Boleh Memaksakan
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto.
Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad
Selain itu, untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan.
“Akan diberikan larangan daripada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak. Itu di daerah level kecamatan yang terdampak daripada penyakit kuku mulut atau kita sebut ‘daerah merah’,” kata Airlangga. (Antara)