Suara.com - Tawaf adalah salah satu ibadah dalam haji. Namun tawaf memiliki beberapa macam, salah satunya tawaf ifadah. Apa itu tawaf ifadah?
Bagaimana hukum tawaf? Berikut penjelasan lengkap tentang apa itu tawaf ifadah yang diambil dari NU online dan buku Tuntunan Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI pada tahun 2020. Yuk Simak!
Menurut buku Tuntunan Manasik Haji, tawf berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
Macam-Macam Tawaf
Baca Juga: Masjidil Haram Sediakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi untuk Tawaf dan Sa'i
Tawaf ada lima macam yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nadzar.
1. Tawaf rukun
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
2. Tawaf Qudum
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah.
Baca Juga: Ada Layanan Jasa Resmi Pendorong Kursi Roda di Masjidil Haram Bagi Jemaah untuk Tawaf dan Sa'i
Bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.
3. Tawaf sunat
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.
4. Tawaf wada’
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan keringanan pada perempuan yang haid untuk tidak tawf wada’.
Apa Itu Tawaf Ifadah?
Seperti yang dijelaskan di atas, tawaf ini adalah bagian dari rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji karena ibadahnya akan batal jika dilanggar.
Merangkum NU Online, waktu pelaksanaan tawaf ifadah yang utama adalah pada 10 Dzulhijjah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul.
Sedangkan waktu lainnya adalah setelah tengah malam 10 Dzulhijjah atau sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluar matahari 10 Dzulhijjah.
Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ifadah, tapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Demikian penjelasan tentang apa itu tawaf ifadah. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa memberi pencerahan bagi umat muslim di Tanah Air yang menjalani ibadah haji 2022.
Kontributor : Rima Suliastini