Irjen Napoleon Sempat Tampar M Kece Karena Ngaku Atheis

Kamis, 23 Juni 2022 | 19:56 WIB
Irjen Napoleon Sempat Tampar M Kece Karena Ngaku Atheis
Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan kekerasan, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut bahwa Youtuber M Kece mengaku sebagai atheis. Atas hal itu, perwira Polri aktif tersebut menampar Kece saat berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman kamera CCTV dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). JPU lantas bertanya pada Kece, soal percakapan yang membikin Napoleon melakukan tindakan tersebut.

"Ada pembicaraan apa sebelum terdakwa menampar?" tanya JPU.

"Pembicaraan, kamu jangan macam-macam ya..ateis," papar Kace.

Baca Juga: Diminta Hakim Reka Ulang Momen di Video, Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan

"Hanya itu? Pertanyaan saya, dari jangka waktu 15:05-15:44 selain ada penamparan ada pembicaraan apa saja?" tanya JPU.

"Jangan macam-macam kamu, saya polisi aktif, anak buah saya banyak," kata Kace menirukan Napoleon.

Usai sidang, Napoleon meluruskan pernyataan tersebut. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri tersebut mengatakan, saat itu dirinya bertanya soal agama Kece. Sebab, Kece hendak menemui penyidik.

Napoleon pun mengingatkan agar menjawab pertanyaan dengan benar. Sebab, di KTP Kece masih berstatus sebagai pemeluk Islam.

"Saya tanya mau ke mana Ce? 'Mau diperiksa penyidik', hati-hati lho kamu itu kan agamanya di KTP Islam, tapi aslinya sudah Nasrani, nanti itu akan menyudutkan kamu dalam identitas 'ya sudah saya ateis' dangan lantang," kata Napoleon.

Baca Juga: M Kece ke Irjen Napoleon: Saya Selalu Doakan Jadi Jenderal Nomor Satu, Tapi Jangan Kekerasan

"Itu karena kembali sore itu dia melakukan satu hal yang tidak kami duga yaitu menyatakan dirinya seorang atheis," tutur dia.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI