Kasus Penganiayaan Terhadap Designer Interior Rudi Naik ke Penyidikan, Iko Uwais Berpotensi Jadi Tersangka

Kamis, 23 Juni 2022 | 19:26 WIB
Kasus Penganiayaan Terhadap Designer Interior Rudi Naik ke Penyidikan, Iko Uwais Berpotensi Jadi Tersangka
Iko Uwais berpeluang jadi tersangka. [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota meningkatkan status perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais terhadap designer interior Rudi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilaksanakan setelah penyidk memeriksa saksi, Rudi, Iko Uwais, Andy Item, dan Firmansyah adik dari Iko Uwais.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Hingga kekinian, kata Zulpan, Iko Uwais dan Firmansyah masih berstatus sebagai saksi atau terlapor. Namun, tak menutup kemungkinan suami dan adik ipar Audy Item tersebut nantinya akan menyandang status tersangka.

Baca Juga: Tuntut Kejelasan Soal Bocah Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan, Warga Karangmojo Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

"Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," tutur Zulpan.

Laporan Balik Iko Uwais Gugur

Iko Uwais sempat melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan usai dirinya dilaporkan lebih dahulu oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Zulpan ketika itu menyebut laporan yang dilayangkan Iko Uwais akan gugur apabila dia nantinya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudi.

"Kalau disana (Polres Metro Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan didepan umum sebagimana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rudi, ya tentunya nanti apa yang dilaporkan (Iko) atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Peragakan Aksi Keji Irjen Napoleon Lumuri Tinja, M Kece: Tutup Matamu, Buka Mulutmu

Zulpan saat itu juga memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan mendasari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Metro Bekasi Kota dalam menindaklanjuti laporan Iko Uwais. Dia mengklaim pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.

"Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI