Suara.com - Seorang pria melakukan pecehan seksual kepada seorang anak kecil di depan toko kelontong.
Aksinya terekam kamera pengintai dari toko dan viral di media sosial. Salah satu akun yang membagikan aksi bejat pelaku adalah Instagram @memomedsos.
Pada video tersebut, terlihat jelas pria berkemeja putih itu melakukan tindakan tak pantas pada bocah perempuan berkerudung cokelat.
Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi di Desa Mriyuan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pacar Lima Langkah, Tenda Nikahan Ini Saling Sambung
Mengajak Ngobrol dan Lakukan Aksi Bejat
Pada video yang beredar, seorang anak mulanya datang bersama perempuan dewasa.
Anak tersebut menunggu orang yang datang bersamanya di depan toko kelontong. Sementara orang dewasa yang datang bersamanya masuk ke toko.
Saat perempuan yang datang bersamanya masuk ke toko, bocah tersebut diajak mengobrol oleh seorang pria tak dikenal.
Pria tersebut kemudian menarik tangan bocah tersebut dan memintanya untuk duduk di depan lemari es krim.
Entah apa yang dikatakan pria tersebut, si anak kemudian ikut duduk di samping si pria berkemeja putih.
Berkali-kali pria itu menengok ke arah toko dan mengawasi keadaan.
Saat dirasa aman, pria bejat itu mencium anak perempuan tersebut berkali-kali di wajahnya.
Setelah mencium ia juga melakukan tindakan tak senonoh lainnya kepada anak kecil tersebut.
Usai melancarkan aksinya, pria itu kemudian berdiri dan kembali memeriksa keadaan.
Dia yang sudah berdiri kemudian kembali duduk di samping bocah tersebut untuk kembali berbuat cabul.
Pria itu kemudian pergi begitu saja usai melakukan hal yang tak senonoh.
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
"Ya Allah takut banget ngelihat yang kayak begini," komentar warganet.
"Itu otang sinting, tangkap aja temepeleng baru dikasih ke polisi," imbuh warganet lain.
"Kasihan, bisa bikin anak trauma," tambah lainnya.
"Biadab banget orang kayak gini," tulis warganet di kolom komentar.
"Ayo yang predator kayak gini harus diburu," timpal lainnya.
Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS)
Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.
Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.
Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik
Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. pemaksaan pelacuran;
g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.