Suara.com - Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) menangkap pembawa kapal berjenis sampan kaluk di perairan Kuala Bagan Asahan, Sumatera Utara pada Selasa (21/6/2022). Kapal itu digunakan untuk menyelundupkan narkoba senilai Rp 88,8 miliar.
Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari kapal tersebut ialah sabu-sabu seberat 29 kilogram. Sabu-sabu itu dibungkus dalam 29 tempat dengan masing-masing berat 1 kilogram.
Selain itu, barang bukti yang diamankan ialah berupa ekstasi sebanyak 60 ribu butir yang terdapat di dalam 12 bungkus masing-masing 5 ribu butir.
Dua orang tersangka yang berada di kapal juga turut diamankan.
"Diperkirakan total barang bukti narkoba tersebut bernilai Rp 88 miliar," kata Arsyad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/6/2022).
Penangkapan kapal itu berawal dari adanya informasi intelijen. Dalam kesempatan yang sama, Asryad menyerahkan piagam penghargaan dari Kasal Laksamana TNI Yudo Margono kepada Tim F1QR Lanal TBA yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba. Menurut Arsyad, keberhasilan penangkapan kapal penyelundup narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kasal Yudo kepada jajaran TNI AL.
"Untuk berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dan memberantas penyelundupan narkoba serta menyambut Hari Anti Narkoba Internasional."