Suara.com - Warga diimbau untuk teliti dalam memilih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syarat sah dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Imbauan itu disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur, Jawa Barat.
Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rouf di Cianjur mengatakan bahwa kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Kurban dengan menyembelih hewan ternak, seperti kambing, kerbau, sapi, dan unta.
Menurutnya, hewan kurban yang digunakan harus sesuai persyaratan agar sah.
"Syarat hewan yang dapat digunakan untuk berkurban sudah memasuki usia yang telah ditetapkan kalau usianya kurang dari persyaratan maka ibadah kurban-nya batal atau tidak sah, sehingga ketentuan syarat harus dipenuhi," katanya.
Baca Juga: Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK: Sunnah Bukan Wajib
Untuk kambing minimal berumur dua tahun, sedangkan untuk hewan kerbau, sapi dan unta minimal berusia lima tahun.
Kondisi kesehatan dan tanpa cacat menjadi syarat yang perlu diperhatikan, tidak hanya dari usia hewan kurban.
"Jangan sampai ibadah kurban kita batal karena kondisi fisik hewan yang tidak sempurna. Sedangkan waktu yang tepat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban diutamakan pada hari pertama setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah," katanya.
Selanjutnya, tambah dia, pada hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah, yang berakhir setelah waktu Ashar. Saat hari terakhir kemudian melaksanakan pemotongan melewati waktu Ashar, maka tidak termasuk kurban tapi sedekah.
"Kami juga mengimbau seiring merebaknya PMK warga harus lebih jeli memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai dengan syarat yang ditentukan agama," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK, Menag Yaqut: Sunnah Bukan Wajib