Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Kamis, 23 Juni 2022 | 17:51 WIB
Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Terkait Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan opihaknya periksa pejabat bea dan cukai terkait kasus korupsi izin ekspor CPO. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Salah satunya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyebut kedua saksi yang diperiksa berinisial JP dan VBS. JP merupakan Direktur PT Bumitama Gunajaya Agro. Sedangkan, VBS merupakan Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabenanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Pada Rabu (22/6) kemarin, penyidik memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.

Baca Juga: Eks Mendag Diperiksa soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Belum Temukan Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

Dalam pemeriksaan itu Lutfi mengklaim telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Dia juga menegaskan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukuma menenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) malam.

Hanya saja, Lutfi enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.

"Tidak akan jawab, karna semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: 12 Jam Periksa Eks Mendag Soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Belum Ada Fakta Muhammad Lutfi Terima Suap

Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI