Kronologis Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap karena Pungli PPDB

Kamis, 23 Juni 2022 | 17:25 WIB
Kronologis Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung Ditangkap karena Pungli PPDB
ILUSTRASI PPDB 2022. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung ditangkap karena pungli PPDB penerimaan peserta didik baru. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Saber Pungli mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.

Mereka, kata dia, tergabung dalam panitia PPDB. Dari tangan sejumlah panitia PPDB itu, menurut dia, uang yang ditemukan berjumlah Rp40.750.000,00.

Uang itu berasal dari uang titipan atau uang sumbangan sebesar Rp23.700.000,00 dan uang pramuka sebesar Rp17.250.000,00.

Baca Juga: Lolos ke Perempatfinal, Robert Alberts Ungkap Dua Target Persib di Piala Presiden 2022

Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan untuk diterapkan kepada para siswa baru.

Hal itu dikatakan Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat.

OTT tersebut setelah adanya pengaduan dari orang tua siswa. Tim lalu bergerak untuk melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.

"Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, 'kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

"Nah, Rp 40 juta itu dari 44 orang tua siswa kalau tidak salah. Namun, belum semuanya bayar," kata Yudi.

Baca Juga: Bukan Ridwan Kamil, Peneliti LIPI Sebut Sosok Ini Bisa Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2024

Menurut dia, modus yang diduga dilakukan oleh para panitia PPDB yang diamankan itu, yakni buat pengumuman kepada orang tua siswa terkait dengan adanya uang sumbangan untuk bangunan sekolah yang perlu dibayarkan.

Adapun sumbangan itu sebesar Rp3 juta per siswa, sedangkan untuk uang pramuka sebesar Rp550 ribu/siswa.

"Hasil pendalaman dari kasus ini akan dibawa ke gelar perkara," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI