Selain PT KCN, Dua Perusahaan Lain Terancam Dicabut Izinnya karena Pencemaran Debu Batu Bara di Jakarta

Kamis, 23 Juni 2022 | 17:24 WIB
Selain PT KCN, Dua Perusahaan Lain Terancam Dicabut Izinnya karena Pencemaran Debu Batu Bara di Jakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kemungkinan bakal mencabut izin lingkungan dua perusahaan operator Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Hal ini sudah terjadi pada PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto menyebut, dua perusahaan itu adalah PT HSD dan PT PBI. Dua perusahaan ini sudah diberi sanksi administratif berupa paksaan untuk memperbaiki dampak lingkungan dari kegiatan bongkar muat sebelumnya.

Asep memberikan tenggat waktu untuk memenuhi rekomendasi sanksi itu. Nantinya jika sampai batas akhir waktu hukuman tak juga dipenuhi, maka izin lingkungannya bisa saja dicabut.

"Ada dua (perusahaan) lagi selain KCN. Itu yang di daerah Marunda. Kalau yang dua perusahaan itu masih dalam masa sanksi. Jadi, belum ditingkatkan seperti KCN," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (22/6/2022).

Namun, jika HSD dan PBI bisa memenuhi sanksi yang diberikan maka bisa saja mereka tak dicabut izinnya.

"Jadi, kita masih terus melihat progres mereka. Tapi kami harap dengan pengenaan sanksi ke KCN ini membuat perusahaan lain di Kawasan Berikat Nusantara Marunda juga bisa meningkatkan kualitas pengelolaan terutama berhubungan dengan lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.

Baca Juga: Tak Penuhi Sanksi Pencemaran Udara, Pemprov DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN

Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI