Suara.com - Jemaah haji 2022 khususnya dari Indonesia yang memakai kursi roda tidak perlu khawatir, sebab ada jasa pendorong. Namun Anda perlu paham bagaimana cara mendapatkan jasa pendorong kursi roda jemaah haji 2022 yang resmi.
Biasanya, jasa pendorong kursi roda jemaah haji 2022 ini diperlukan ketika tawaf dan sa'i. Selain itu, jemaah haji 2022 juga bisa memanfaatkan layanan ini jika mengalami cedera atau kelelahan fisik.
Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pun telah memberikan informasi lengkap perihal cara mendapatkan jasa pendorong kursi roda untuk jemaah haji yang resmi. Berikut penjelasan lengkapnya
Tarif Jasa Pendorong Kursi Roda Jemaah Haji 2022
Juru Bicara PPIH Akhmad Fauzin mengatakan bahwa jasa pendorong kursi roda jemaah haji 2022 yang resmi bisa didapatkan dengan menghubungi petugas haji Sektor Khusus Masjidil Haram terlebih dahulu.
Para petugas haji di Masjidil Haram ini akan mendata jemaah haji 2022 yang membutuhkan kursi roda. Kemudian menghubungkan jemaah dengan jasa pendorongan kursi roda Masjidil Haram yang resmi.
Tarif jasa pendorong kursi roda itu berada di kisaran SAR200 sampai SAR250 atau sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
“Sebagai informasi, kisaran harga layanan kursi roda itu antara SAR200 sampai dengan SAR250, tergantung situasi sepi atau ramainya pengguna jasa,” kata Fauzin.
Tarif layanan pendorong kursi roda bisa jauh lebih mahal jika melalui calo atau tidak resmi. Fauzin menegaskan, informasi dapat membantu jemaah terhindar dari praktik percaloan dan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Jemaah Bisa Menggunakan Layanan Kursi Roda di Kompleks Masjidil Haram
Prosedur Pendorongan Kursi Roda Resmi