Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak.
Menteri Yaqut menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib. Maka jika ada kondisi yang membuat kurban tidak bisa dilakukan, maka umat tidak boleh memaksakannya.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut seusai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” lanjutnya.
Yaqut mengatakan kebutuhan hewan ternak, terutama sapi dan kambing pasti akan meningkat menjelang Idul Adha pada Juli 2022 mendatang.
Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib, khususnya di tengah wabah PMK.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelas Yaqut.
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Adapun satgas tersebut merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Puluhan Bangkai Kambing Muncul di Sungai Kabupaten Semarang, Diduga Terjangkit PMK
Selain itu, Menteri Yaqut mengatakan pemerintah akan melakukan vaksin PMK hingga 29 juta dosis tahun ini, demi mengatasi wabah PMK. Anggaran vaksin PMK bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).