PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan

Kamis, 23 Juni 2022 | 15:11 WIB
PMK Tengah Mewabah Jelang Idul Adha, Menag: Hukum Kurban Itu Sunnah Jadi Boleh Tidak Dilaksanakan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis.(23/6/2022) [ANTARA/Indra Arief]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hukum pelaksanaan kurban itu ialah sunnah muakad alias yang dianjurkan namun tidak wajib. Dikarenakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah menjangkit hewan ternak khususnya sapi dan kambing, Menag Yaqut meminta umat muslim tidak terlalu memaksakan melakukan kurban.

Hal tersebut dimintanya supaya umat muslim tidak memaksa tetap kurban meskipun kondisi kesehatan hewannya tidak mumpuni.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan," kata Yaqut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Yaqut mengungkap pihaknya akan mencoba mencarikan alternatif hewan kurban yang benar-benar layak sebagai pengganti sapi maupun kambing. Mengingat bahaya dari wabah PMK, Yaqut akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi Islam untuk menyampaikan hukum kurban dan situasi PMK saat ini.

Baca Juga: Pimpin Satgas Penanganan PMK, Kepala BNPB Akan Turun ke Daerah-Daerah Merah

"Agar bisa disampaikan kepada masyarakat kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK sedang menjangkiti Indonesia."

Pemerintah Bentuk Satgas

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sebanyak 1.765 dari 4.614 kecamatan masuk ke dalam daerah merah. Daerah merah ialah selevel kecamatan yang terdampak PMK.

Atas kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo menyetujui struktur Satuan Tugas Penanganan PMK. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Suharyanto mengaku bakal langsung bergerak untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan permasalahan PMK.

Baca Juga: Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Akan Dibeli Pakai Dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Suharyanto menerangkan kalau pihaknya akan melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan juga memantau situasi peternakan khususnya di daerah merah. Daerah merah sendiri adalah daerah selevel kecamatan yang terdampak PMK. Sebanyak 1.765 dari 4.614 kecamatan masuk ke dalam daerah merah tersebut.

"Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah khususnya daerah-daerah yang merah," terang Suharyanto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI