22 Nama Jalan Diubah, Dukcapil DKI Buka Layanan Ubah Data Dokumen Kependudukan

Kamis, 23 Juni 2022 | 14:52 WIB
22 Nama Jalan Diubah, Dukcapil DKI Buka Layanan Ubah Data Dokumen Kependudukan
Plang nama Jalan Entong Gendut terpajang di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana untuk segera membuka layanan ubah data pada dokumen kependudukan. Hal itu terkait dengan 22 nama jalan di Ibu Kota yang diubah.

Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan bahwa layanan akan dibuka mulai satu minggu ke depan di setiap kelurahan yang ada di DKI Jakarta.

"Untuk proses pembukaan layanan akan di mulai satu minggu ke depan di loket-loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," jelasnya pada Kamis (23/6/2022).

Perubahan alamat tersebut akan berdampak pada alamat yang tertera di kolom KTP, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga: Jakarta Hajatan ke-495 Tahun, Ini Sejumlah Keseruan yang Bisa Dinikmati Masyarakat

Tak hanya mengubah nama jalan, Budi juga berharap perubahan data itu juga menjadi momentum untuk memperbaharui data lain, seperti gelar yang ingin dicantumkan atau golongan darah.

Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukan, maka secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.

Disdukcapil DKI juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko.

Dia menjelaskan saat ini yang sudah berjalan seperti layanan kampung sadar administrasi kependudukan, layanan keliling dan jemput bola tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Adanya layanan itu, masyarakat tidak perlu merasa bahwa mengurus KTP itu sulit.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Naik, Anies Belum Lakukan Pengetatan, Ini Alasannya

Selain itu, Budi juga memastikan bahwa layanan perubahan nama itu tidak ada pungutan biaya alias gratis.

"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu," ucapnya.

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan dengan nama tokoh betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga.

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

(ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI