Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:11 WIB
Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. - Aturan PNS bolos 10 hari bisa dipecat. (dok. istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada September 2021 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru PNS bolos 10 hari ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Peraturan yang baru disahkan ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang juga mengatur soal disiplin PNS. PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dalam jangka waktu tertentu akan diberikan sanksi berat, yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS 

Pada pasal 11 ayat 2 huruf d, peraturan tersebut tertulis, 

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"

Baca Juga: Tuai Polemik! Goyang Tipis-tipis di Depan Kamera, Perempuan Berseragam Korpri Bongkar Enaknya Jadi PNS

Peraturan ini pun kembali digalakkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Selain itu, peraturan lain yang ditekankan adalah ancaman pemecatan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

Dalam pernyataan lain, bagi PNS yang selama 1 tahun bekerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif  selama 21-24 hari, akan terancam diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Tjahjo Kumolo juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi kinerja tiap PNS di kantoran yang selama ini juga menganut sistem WFH karena pandemi. Bukan hanya soal hari kerja, namun juga jam kerja yang selama ini sering menjadi permasalahan di perkantoran PNS. Pengawasan yang dilakukan PPK ini selanjutnya akan dilaporkan untuk mengevaluasi kinerja setiap anggota PNS di instansi tersebut. 

Tjahjo juga mengungkap bahwa jam kerja efektif bagi setiap individu PNS adalah 37,5 jam perminggu dan boleh memilih untuk dilakukan hanya dalam 5 hari atau menjadi 6 hari, tergantung kebijakan instansi yang mengampu para pekerja.

Baca Juga: Jawab Kabar Bakal Pensiun Umur 40 Tahun, Raffi Ahmad: Saya kan Bukan PNS

Surat Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh pekerja pemerintahan, termasuk DPR RI.

Harapannya, dengan adanya peraturan baru dari Menteri PANRB ini, kualitas para PNS di sektor pemerintahan atapun instansi tetap terus terjaga. 

Itulah aturan PNS bolos 10 hari yang bisa langsung dipecat. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI