Suara.com - Pemerintah bertanggung jawab atas hewan ternak yang terpaksa dimusnakan atau dimatikan karena sudah terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencananya pemerintah akan memberikan ganti rugi bagi para peternak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan memberikan ganti rugi senilai Rp 10 juta. Itu dihitung untuk per satu ekor sapi.
"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp 10 juta per sapi," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Kendati demikian, Airlangga belum menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pengganti hewan ternak yang terpaksa dimusnahkan.
Baca Juga: Intip Cara Counter Hero Mobile Legends, Tak Banyak yang Tahu!
Sementara itu, Airlangga juga mengumumkan kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyetujui struktur satuan tugas penanganan PMK. Nantinya satgas tersebut akan dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Menurutnya, struktur penanganan PMK tersebut akan sama ketika pemerintah melakukan penanganan Covid-19.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut pihaknya akan segera bekerja untuk menangani PMK. Ia menerangkan kalau Satgas Penanganan PMK terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian (Kementan), TNI dan Polri.
" Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah khususnya daerah-daerah yang merah, sehingga mohon dari aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati wali kota, (untuk) menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin."
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Diimbau Kenakan Ihram Sejak dari Embarkasi