Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia atau YKMI menggugat Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena Menteri Budi Gunadi Sadikin tak kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung soal penggunaan vaksin Covid-19 halal.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt yang diajukan oleh Kuasa Hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar atas Keputusan Menkes Budi Gunadi Sadikin Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal. Tapi malah tidak menjadikan Putusan MA itu sebagai konsiderannya, ini jelas melanggar hukum,” kata kuasa hukum YKMI lainnya, Amir Hasan, Kamis (23/6/2022).
“Kepmenkes ini terbit setelah Putusan MA tersebut, tapi isinya tidak mematuhi Putusan MA,” sambungnya.
Baca Juga: Masyarakat Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jakarta Fair
Dalam Kepmenkes itu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari 11 produk. Amir menyoroti dari 11 produk itu hanya tiga yang merupakan vaksin halal.
“Dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada sekitar tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan Putusan MA,” katanya.
“Vaksin halal jelas tersedia dan jumlahnya cukup, tapi pemerintah dan Menkes selalu beralasan bahwa seolah vaksin halal tak cukup,” tambahnya.