Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal

Kamis, 23 Juni 2022 | 13:20 WIB
Dinilai Abaikan Putusan MA, YKMI Gugat Kemenkes di PTUN Soal Vaksin Halal
Ilustrasi vaksin covid-19 (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan digugat oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan vaksin halal.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/6/2022), kuasa hukum YKMI Amir HAsan mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.

"Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal," ungkapnya.

Menurut penjelasan Amir Hasan, gugatan tersebut terkait dengan Keputuan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.

"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA," ungkap Amir.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.

Menurutnya, Kepmenkes itu terbit tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.

Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.

"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat," kata Amir.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Tingkatkan Cakupan Vaksin Booster Demi Turunkan Risiko Infeksi Varian Baru COVID-19

Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI