Suara.com - M Kece hadir sebagai saksi korban dalam sidang dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022) hari ini. Dalam kesaksian di sidang, Kece mengaku diminta untuk membuka mulut oleh Napoleon dalam insiden pelumuran kotoran manusia yang berlangsung di Rutan Bareskrim Polri pada 2021 lalu.
Dalam sesi tanya jawab dengan tim kuasa hukum terdakwa, Kece mengaku mendapat perintah untuk menutup mata dan membuka mulut. Hal itu terjadi sebelum perwira Polri aktif itu melakukan pelumuran kotoran manusia di wajah Kece.
"Artinya menurut Saudara saksi, terdakwa ini melumurkan tinja itu ke muka, langsung dimasukkan ke mulut?" tanya Ahmad Yani selaku kuasa hukum di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya ke mulut. Jadi majelis hakim begini: tutup matamu, buka mulutmu," beber Kece yang tetap menghadap ke arah majelis hakim dari atas kursi roda.
Mendengar jawaban itu, Napoleon bereaksi. Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu mengaku jika dia hanya mengucapkan kalimat: tutup matamu, tutup mulutmu.
Ahamd Yani kemudian menengahi. Kepada Kece, dia bertanya mengapa memberikan keterangan bohong.
"Bukan seperti itu? kenapa Saudara berbohong?" kata Ahmad Yani.
Ketua majelis hakim Djuyamto kemudian masuk dan meminta agar tidak ada emosi dalam persidangan kali ini. Sebab, yang digali dalam sebuah persidangan adalah kebenaran.
"Kami kan sedang menggali sebuah kebenaran, kebenaran hanya diperoleh ketika kita tenang," kata Djuyamto.
Baca Juga: Irjen Napoleon Siap Lakukan Ini Jika Ada Yang Halangi M Kece Datang ke Sidang
Kece kemudian melanjutkan keterangannya dan menyebut Napoleon meminta seseorang untuk mengambil sebuah kantong kresek berwarna putih. Namun, Kece mengaku tidak tahu apa isi di dalam kantong kresek tersebut.
"Ya terdakwa itu membawa plastik putih saya tidak tahu apa isinya, langsung dia ambil langsung dia masukin ke mulut saya," ucap Kace.
"Setelah Terdakwa 'tutup matamu, tutup mulutmu' itu terdakwa tanya mana pesanan saya?" tanya Ahmad Yani.
"Iya, untuk mengambil dalam kantong kresek putih. Iya, dimasukkan ke mulut saya, langsung dilumur-lumurkan. Pokoknya di muka saya digini-ginikan lah," pungkas Kace.
Pakai Kursi Roda
Pantauan Suara.com, Kece tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia yang berada di atas kursi roda terlihat mengenakan batik cokelat dan dalam posisi tangan terborgol.
Beberapa petugas tampak mendorong kursi roda Kece ketika memasuki ruang persidangan. Setelah itu, dia langsung ditempatkan di samping kursi saksi.
"Bagaimana kondisi? Saudara siap ikuti persidangan?," tanya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.
"Sehat pak. Iya siap.Kondisi saya betul-betul sakit dan ada keterangan sakit dari RS," beber M Kece.
Djuyamto kemudian meminta kepada terdakwa Napoleon dan tim kuasa hukumnya serta JPU kalau pemeriksaan M Kece itu beragendakan pemeriksaan saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang sempat tertunda.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.