Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Surakarta 2022 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022/2023.
Calon siswa bisa melakukan pendaftaran PPDB Surakarta 2022 dengan memilih salah satu dari lima jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi, prestasi, afirmasi, kelas khusus olahraga, dan perpindahan tugas orang tua.
Kuota PPDB Surakarta 2022 berdasarkan informasi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta adalah jalur zonasi SMP negeri mendapat kuota minimal 50 persen dan SD sebanyak 70 persen.
Sementara kuota PPDB Surakarta 2022 untuk jalur afirmasi minimal 35 persen. Kemudian kuota jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Terakhir adalah kuota jalur prestasi yang maksimal 10 persen.
Dikutip dari surakarta.go.id, jadwal pendaftaran PPDB Surakarta 2022 adalah sebagai berikut:
- Tanggal 13-15 Juni 2022, jadwal pendaftaran PPDB Surakarta 2022 jalur afirmasi dan inklusi
- Tanggal 20-24 Juni 2022, jadwal untuk pengajuan konversi nilai piagam
Baca Juga: Persiapan PPDB 2022, Ini 6 SMA Terbaik di Kota Padang Versi UTBK 2021
- Tanggal 22-24 Juni 2022, jadwal untuk PPDB jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Link Daftar PPDB Surakarta 2022
Calon siswa dapat melakukan pendaftaran dengan membuka link pendaftaran PPDB Surakarta 2022 yakni https://ppdb.surakarta.go.id. Pilih jenjang pendaftaran untuk SD/SMP untuk pendaftaran, kemudian buat akun dan ikuti cara pendaftaran PPDB Surakarta seperti petunjuk tertulis di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Surakarta 2022
Cara daftar PPDB Surakarta 2022 sama dengan cara pendaftara PPDB di kota lainnya, berkut cara daftar PPDB Surakarta 2022.
1. Peserta membuat akun secara mandiri di website PPDB yakni ppdb.surakarta.go.id.
2. Peserta mengisi data sesuai jenjang pendidikan yang akan ditempuh, apabila terdapat data yang tidak sesuai, silahkan ajukan perbaikan data ke sekolah atau dinas terkait
3. Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran
- Pada Jalur Zonasi calon peserta didik baru memilih 3 sekolah di dalam zona
- Bagi calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dapat memilih 3 sekolah terdekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja orang tua
4. Setelah memilih jalur pendaftaran, calon siswa menyetujui dan bertanggungjawab atas data yang sudah diinput. Oleh karena itu, sebelum disetujui, lebih baik pastikan dulu data-datanya benar
5. Submit data-data pendaftaran
6. Selesai
7. Silahkan menunggu pengumuman hasil PPDB Surakarta 2022
Demikian itu informasi berkaitan dengan PPDB Surakarta 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh