Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di gerbong KA Jarak Jauh membuat heboh media sosial dan PT KAI langsung bertindak tegas dengan memasukkan nama pelaku ke daftar blacklist. Kejadian ini membuat masyarakat perlu tahu cara melaporkan pelecehan seksual.
Kemana kah sebaiknya korban melaporkan pelecehan seksual? Banyak yang belum paham soal ini. Berikut beberapa cara melaporkan pelecehan seksual yang diambil dari berbagai sumber.
Viralnya peristiwa ini berawal dari kereta api jarak jauh Argo Lawu di mana seorang penumpang wanita menjadi korban pelecehan seksual.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Minta Maaf dan Siap Tindak Tegas Pelaku
Berdasarkan bukti video dan laporan, PT KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, tak hanya anak-anak dan wanita, pria juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual.
1. Kantor Polisi
Cara melaporkan pelecehan seksual yang yang paling sering dilakukan adalah pergi ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini wajar mengingat kantor polisi mudah ditemui di mana saja.
Namun dianjurkan meminta pendampingan hukum sebelum melakukan pelaporan. Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.
Baca Juga: NIK Kena Blacklist, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Akses Layanan KAI
2. Komnas HAM
Melaporkan pelecehan seksual ke Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengaduan online ke https://pengaduan.komnasham.go.id/ atau bisa juga dengan mengirim berkasnya ke alamat Komnas HAM.
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga memiliki layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.
3. Komnas Perempuan
Alternatif melaporkan pelecehan seksual berikutnya bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email [email protected] atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
4. SAPA 129
Cara melaporkan pelecehan seksual yang berikutnya adalah dengan SAPA 129. Ini merupakan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun untuk untuk mempermudah akses korban atau pelapor ketika melaporkan pelecehan seksual.
SAPA 129 juga melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, layanan mediasi, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara dan pelayanan pendampingan korban.
5. LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan dan hak saksi dari korban agar kasus kejahatan bisa terungkap.
Akses perlindungan LPSK bisa dilakukan melalui call center 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan akun media sosial LPSK.
Itulah 4 cara melaporkan pelecehan seksual selain kantor polisi. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini