4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:40 WIB
4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi
4 Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Selain ke Kantor Polisi - Viral aksi pelecehan seksual di kereta api, penumpang pria diam-diam mencoba meraba paha wanita di sebelahnya. (Twitter/@selasarabu_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di gerbong KA Jarak Jauh membuat heboh media sosial dan PT KAI langsung bertindak tegas dengan memasukkan nama pelaku ke daftar blacklist. Kejadian ini membuat masyarakat perlu tahu cara melaporkan pelecehan seksual

Kemana kah sebaiknya korban melaporkan pelecehan seksual? Banyak yang belum paham soal ini. Berikut beberapa cara melaporkan pelecehan seksual yang diambil dari berbagai sumber.

Viralnya peristiwa ini berawal dari kereta api jarak jauh Argo Lawu di mana seorang penumpang wanita menjadi korban pelecehan seksual. 

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Berdasarkan bukti video dan laporan, PT KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, tak hanya anak-anak dan wanita, pria juga tak luput menjadi korban kekerasan seksual.

1. Kantor Polisi

Cara melaporkan pelecehan seksual yang yang paling sering dilakukan adalah pergi ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini wajar mengingat kantor polisi mudah ditemui di mana saja.

Namun dianjurkan meminta pendampingan hukum sebelum melakukan pelaporan. Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual di Kereta, PT KAI Minta Maaf dan Siap Tindak Tegas Pelaku

2. Komnas HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI