DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua Secara Tertutup

Stefanus Aranditio Suara.Com
Kamis, 23 Juni 2022 | 12:32 WIB
DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua Secara Tertutup
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (YouTube.Komisi II DPR RI Channel)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja atau Panja dengan Pimpinan Komisi I DPD RI dan Pemerintah membahas tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua secara tertutup.

Rapat ini dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Keuangan RI.

"Perkenankan saya membuka rapat Panja pembahasan RUU tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Doli menyebut, rapat ini akan melanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang telah didiskusikan pada rapat-rapat sebelumnya yakni pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga RUU itu secara substansi telah selesai.

Baca Juga: Cerita Perjuangan Pendidikan di Asmat, 5 Guru Tangani 179 Siswa Hingga Ruang Kelas yang Tak Mencukupi

"Alhamdulillah, kita secara substansi sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang ini," ujar Doli.

Berdasarkan keputusan rapat kerja panja pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua kemarin, Rabu (22/6), Komisi II meminta para tenaga ahli dari masing-masing institusi yang terlibat untuk menyusun RUU tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI