Bukan hanya itu, seorang lulusan hukum yang diangkat menjadi seorang hakim harus melewati berbagai persyaratan yang tercantum pada Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009.
Persyaratan itu antara lain:
- Berkewarganegaraan Indonesian
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Merupakan lulusan sarjana hukum dan lulus dalam pendidikan hakim
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
- Berusia paling rendah 25 tahun saat awal pengangkatan jabatan dan berusia paling tinggi 40 tahun.
- Syarat lainnya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kiprah seorang hakim di dunia peradilan juga sangat menentukan posisi jabatan selanjutnya, sehingga pemerintah pun tidak bisa sembarangan memberikan jabatan kepada hakim yang akan diberi amanah.
Itulah batasan usia pensiun hakim yang belakangan jadi sorotan.
Kontributor : Dea Nabila