Suara.com - Sebagai pemangku jabatan tertinggi dan bertugas memimpin suatu persidangan, seorang hakim harus memiliki kualifikasi khusus dengan pengalaman serta jam terbang yang tinggi. Tapi seorang hakim tak bisa selamanya menjabat. Ada batas usia pensiun hakim yang diatur Undang-Undang.
Batas usia hakim ini belakangan jadi sorotan ketika Anwar Usman didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, MK memutuskan bahwa batas periode jabatan Ketua MK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK
Batas Usia Pensiun Hakim
Untuk hakim Pengadilan Tinggi, semua syaratnya tercantum dalam Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009.
Baca Juga: Dalam Dakwaan Hakim Itong Isnaeni, Nama Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Ikut Terseret-seret
Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.
Dalam Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, hakim Mahkamah Konstitusi harus berusia minimal 55 tahun dan berusia maksimal 70 tahun dengan batas maksimal jabatan selama 15 tahun.
Sedangkan untuk hakim Pengadilan Agama, menyandur dari menpan.go.id, para cakim atau calon hakim pengadilan agama harus minimal berusia 22 tahun dan maksimal berusia 32 tahun.
Untuk berkarir sebagai seorang hakim karier, usia minimum calon hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal 3 tahun.
Hal ini sudah mutlak ditentukan dalam UU sehingga menjadi syarat utama dalam pemilihan hakim dan perekrutan calon hakim di berbagai instansi kenegaraan.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini
Syarat hakim
Bukan hanya itu, seorang lulusan hukum yang diangkat menjadi seorang hakim harus melewati berbagai persyaratan yang tercantum pada Undang-Undang No. 49 pasal 14 ayat (1) Tahun 2009.
Persyaratan itu antara lain:
- Berkewarganegaraan Indonesian
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Merupakan lulusan sarjana hukum dan lulus dalam pendidikan hakim
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya
- Berusia paling rendah 25 tahun saat awal pengangkatan jabatan dan berusia paling tinggi 40 tahun.
- Syarat lainnya adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kiprah seorang hakim di dunia peradilan juga sangat menentukan posisi jabatan selanjutnya, sehingga pemerintah pun tidak bisa sembarangan memberikan jabatan kepada hakim yang akan diberi amanah.
Itulah batasan usia pensiun hakim yang belakangan jadi sorotan.
Kontributor : Dea Nabila